Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Parpol Iklan Politik di Luar Masa Kampanye Bisa Disanksi

Kompas.com - 11/07/2023, 06:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa partai politik mengucurkan belanja iklan politik di luar masa kampanye dapat berujung sanksi pelanggaran administrasi.

"Sanksinya macam-macam, bisa sanksi moral, bisa sanksi normatif," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan pada Senin (10/7/2023).

Puadi menegaskan, tahapan Pemilu 2024 harus berlangsung sesuai jadwal.

Baca juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

 

Adapun masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal.

Sebelum masa kampanye, mereka hanya diizinkan melakukan sosialisasi. Berdasarkan ketentuan itu, sosialisasi hanya bisa dilakukan secara internal.

Bawaslu, sebut Puadi, dapat bergerak menelusuri informasi awal ini berdasarkan laporan dari masyarakat maupun temuan pengawas pemilu, untuk ditindaklanjuti.

"Kita coba melakukan proses penelusuran dan pendalaman, apakah secara substansi itu ada dugaan pelanggaran yang mengarah ke (pelanggaran) administrasi kah, atau pidana kah, atau ruang etik misalkan," jelas dia.

Baca juga: Belanja Iklan Prabowo di Medsos Paling Tinggi, Capai Rp 1,85 Miliar

"Sebenarnya kalau mau konsisten di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kalau konsisten di ketentuan (larangan) pasal 25, mungkin kliknya itu di ketentuan (sanksi) pasal 74. Ada beberapa sanksi-sanksi berkaitan dengan pelanggaran administrasinya," ungkap Puadi.

Berikut ketentuannya

Pasal 25

(1) Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com