JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden hingga wakil bupati rupanya dapat melakukan kampanye atau bergabung sebagai tim kampanye. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat.
Syarat-syarat dalam Pasal 281 itu yakni:
Baca juga: KPU Segera Undangkan Aturan Kampanye Pemilu 2024
Ketentuan lebih lanjut terkait keikutsertaan mereka dalam kampanye diatur dalam Bagian Kedelapan beleid tersebut.
Pada Pasal 299, ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye.
Pasal itu juga menyatakan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, Pasal 300 mengatur bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
Baca juga: Bawaslu Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe karena Belum Masa Kampanye
Sementara itu, Pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye.
Kedua pasal itu mengatur bahwa cuti kampanye dapat diberikan kepada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur. Hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye.
Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Sedangkan cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.
Selanjutnya, Pasal 304 dan 305 mengatur soal sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.
Baca juga: Koalisi Sipil Dorong Bawaslu Jamin KPU Tak Hapus Laporan Sumbangan Kampanye
Secara umum, fasilitas negara dilarang digunakan, tetapi ada sejumlah pengecualian. Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 304:
(1) Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: