b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan
(3) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode:
a. penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
b. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau
c. media sosial;
yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
(4) Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 (dua puluh satu) hari sebelum dimulainya masa tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Baca juga: 10 Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024: Adu Domba hingga Isu SARA
Pasal 74
Partai politik yang melanggar larangan ketentuan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penurunan atau pembersihan bahan kampanye atau alat peraga kampanye; dan/atau
c. penghentian iklan kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.