JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Siapa pun pihak yang melanggar aturan itu bisa disanksi pidana penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Dinilai Inkonsisten, Aturan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Digugat ke MK
Adapun menurut UU Pemilu Pasal 1 angka 35, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu telah mengatur sejumlah hal yang dilarang dalam kampanye, yakni:
Jika aturan itu dilanggar, maka pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Selanjutnya, Pasal 280 ayat (2) menyebutkan, selama kampanye berlangsung, pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan:
“Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian Pasal 493 UU Pemilu.
Baca juga: Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut Kampanye, Tak Ada Presiden dan Menteri
Adapun setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.