Mereka menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan KPK.
“Kami tidak punya rutan sendiri, Pak, pengadilan jadi kami titip dan kami mengikuti aturan main yang ada di rutan setempat,” ujar Rianto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK belum menghadirkan saksi. Persidangan hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas setelah selesai menjalani masa pembantaran.
Selain itu, Jaksa KPK menyerahkan hasil resume medis Lukas yang dikeluarkan oleh dokter KPK.
Berikutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Rianto meminta dalam satu kali persidangan, Jaksa KPK hanya menghadirkan lima orang saksi.
“Diusahakan paling banyak lima ya Pak, jangan terlalu banyak,” ujar dia.
Hakim juga menetapkan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.
“Jadi dimulai pada Senin depan ya,” ujar Rianto.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Keluarga Harap Kesehatan Lukas Enembe Lebih Optimal karena Ditangani Dokter Terawan
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.