JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis (OC) Kaligis menyebut, jatah waktu untuk membesuk kliennya selama dua jam dalam satu minggu tidak cukup.
Ia pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengizinkan tim pengacara menemui Lukas setiap hari.
“Jadi kalau dua jam itu pasti memberikan bantuan hukum enggak cukup Yang Mulia,” ujar OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe dari Hasil Tambang di Tolikara
Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan, permohonan seperti itu sudah diajukan OC Kaligis sejak persidangan pertama.
Hakim memutuskan tetap menitipkan penahanan Lukas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Rianto menyatakan, majelis hakim mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku di Rutan KPK, termasuk mengenai jadwal dan waktu besuk.
“Masalah lama pertemuan itu kan sudah ada di SOP jadi kami hanya mengikuti saja apa yang jadi SOP di rutan setempat, Pak, kami tidak bisa mengubah SOP itu,” ujar Rianto.
Sementara itu, Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan, aturan di Rutan KPK tunduk pada ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Karena itu, kata Ariawan, KPK tidak mengubah aturan di Rutan, termasuk mengenai ketentuan waktu membesuk.
“Itulah SOP-nya dan kami sendiri walaupun kami yang punya, tuan rumahnya, tidak bisa mengubah SOP yang ada,” ujar Ariawan.
Menurut dia, Jaksa KPK biasanya memberikan tawaran bagi para kuasa hukum untuk menemui klien mereka selepas persidangan.
Tawaran itu dinilai menjadi solusi menambah waktu besuk mengingat terbatasnya jam besuk di rutan.
“Jadi selesai sidang kami biasanya beri tambahan waktu satu jam sebelum dibawa pulang,” kata Ariawan.
Baca juga: Koin Emas, Mobil, dan Apartemen Disita KPK, Bagaimana Nasib Aset Lukas Enembe Selanjutnya?
OC Kaligis kembali melayangkan protes dan meminta waktu besuk diubah menjadi satu hari.
Namun, Rianto dan dua hakim anggotanya tidak mau memenuhi permintaan itu.
Mereka menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan KPK.
“Kami tidak punya rutan sendiri, Pak, pengadilan jadi kami titip dan kami mengikuti aturan main yang ada di rutan setempat,” ujar Rianto.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK belum menghadirkan saksi. Persidangan hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas setelah selesai menjalani masa pembantaran.
Selain itu, Jaksa KPK menyerahkan hasil resume medis Lukas yang dikeluarkan oleh dokter KPK.
Berikutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Rianto meminta dalam satu kali persidangan, Jaksa KPK hanya menghadirkan lima orang saksi.
“Diusahakan paling banyak lima ya Pak, jangan terlalu banyak,” ujar dia.
Hakim juga menetapkan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.
“Jadi dimulai pada Senin depan ya,” ujar Rianto.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Keluarga Harap Kesehatan Lukas Enembe Lebih Optimal karena Ditangani Dokter Terawan
Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.