JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga mengungkapkan, kondisi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe semakin memburuk setelah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium kakaknya terkait fungsi ginjal menunjukan, kondisinya semakin menurun. Wajah Lukas Enembe juga disebut semakin pucat dan kesulitan buang air besar (BAB).
Kondisi ini, menurut pihak keluarga, di luar sakit bawaan seperti hepatitis, hipertensi dan jantung yang menyebabkan kaki Lukas Enembe bengkak.
"Saat ini, bapak kondisinya sangat drop, dokter sampaikan fungsi ginjal yang sudah makin memburuk, kalau angka laboratorium itu sudah di atas angka ginjal normal dan kemarin hampir pingsan saat hendak ke toilet, muka juga semakin pucat," kata Elius Enembe dalam keterangannya, Jumat (30/6/2023).
Elius mengatakan, saat ini Lukas Enembe sedang ditangani secara intensif oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi. Misalnya, ahli penyakit dalam, ahli ginjal, ahli jantung, ahli syaraf serta ahli gizi untuk memperhatikan asupan makanan.
"Tim dokter tentu maksimal menangani bapak karena kondisi memang sangat menurun. Kami keluarga mohon doa dari seluruh masyarakat, khususnya di Papua agar Bapak bisa tetap kuat dan melewati masa perawatan ini dengan baik," kata Elius.
Di sisi lain, Elius menyayangkan tindakan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe.
Sementara, tim dokter RSPAD juga sempat menegur petugas rutan KPK lantaran dianggap terlalu mengintervensi proses medis dengan mendokumentasikan detail setiap tindakan yang dilakukan rumah sakit.
Baca juga: Pengeluaran Janggal Belanja Makan Minum Lukas Enembe: Hampir Rp 1 Miliar Sehari, Bakal Naik Sidik
Menurut Elius, seharusnya petugas KPK di Rumah Sakit bertindak terukur untuk mengawasi pengobatan Lukas Enembe yang sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Petugas rutan KPK terlalu berlebihan melakukan tugasnya di Rumah Sakit bahkan sempat ditegur dokter karena mereka mengambil gambar setiap tindakan yang dilakukan, padahal itu tidak boleh dan dokter juga tidak nyaman melakukan tugasnya," kata Elius.
"Kami, keluarga juga ingin mendampingi maksimal kondisi Bapak di rumah sakit sesuai perintah hakim, jadi sebaiknya keamanan, jaksa KPK, jangan juga terlalu membatasi kami, apalagi tim dokter sudah menegur karena terlalu mengintervensi," imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe. Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," kata Hakim.
Baca juga: KPK: Tipikal Grand Corruption, Enembe Buat Aturan untuk Legalkan Kegiatan Menyimpang
Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.
Terkait perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu tetap berlanjut ke tahap pembuktian di muka persidangan.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.