JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipilih keluarga untuk menangani kesehatan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Keluarga berharap, usai pembantaran yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini, pemulihan kesehatan Lukas Enembe dapat optimal oleh tim dokter yang dipimpin Terawan.
"Sejak Senin dokter Terawan yang tangani Bapak dibantu oleh dokter-dokter ahli yang lain. Ada ahli syaraf, penyakit dalam, ginjal, jantung dan ahli gizi," ujar adik Lukas Enembe, Elius Enembe, Kamis (6/7/2023).
"Kami berharap, upaya beliau bisa optimal untuk memulihkan kesehatan Bapak," kata Elius melanjutkan.
Baca juga: Diadili dalam Kondisi Sakit, Keluarga Lukas Enembe: Ini Akan Jadi Catatan Sejarah Tersendiri
Kendati demikian, Elius mengatakan, pertemuan pihak keluarga dengan Lukas Enembe dibatasi oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Padahal, menurutnya, Lukas Enembe membutuhkan pendampingan dalam proses pemulihan kesehatan yang tengah dideritanya.
"Bapak sangat membutuhkan pendampingan keluarga juga secara lebih optimal. Jangan kami terlalu dibatasi juga. Ini wujud perhatian kami agar kesehatan Bapak tetap terjaga, kondisinya makin membaik," tutur Elius.
Lebih lanjut, Elius pun meminta doa dari seluruh masyarakat, khususnya warga Papua untuk agar Lukas Enembe bisa melewati situasi ini dengan baik dan penuh kesabaran.
"Proses ini tidak mudah, karena saat beliau harus berhadapan dengan sakit fisik yang sangat serius, saat yang sama harus berhadapan dengan hukum. Maka doa yang menguatkan sangat diharapkan," ucapnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.
Pembantaran ini dikabulkan Hakim dengan pertimbangan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: KPK Duga Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM, tapi Kesulitan Membuktikan
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto dalam penetapan pembantaran ini, hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," kata Hakim.
Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.
Baca juga: 5 Fakta Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rp 1 M Per Hari, KPK Cium Kuitansi Fiktif
Terkait perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe.
Dengan demikian, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu tetap berlanjut ke tahap pembuktian di muka persidangan.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.