Salin Artikel

OC Kaligis Minta Jam Besuk Lukas Enembe Ditambah, tetapi Ditolak Hakim

Ia pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengizinkan tim pengacara menemui Lukas setiap hari.

“Jadi kalau dua jam itu pasti memberikan bantuan hukum enggak cukup Yang Mulia,” ujar OC Kaligis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Menanggapi permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan, permohonan seperti itu sudah diajukan OC Kaligis sejak persidangan pertama.

Hakim memutuskan tetap menitipkan penahanan Lukas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Rianto menyatakan, majelis hakim mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku di Rutan KPK, termasuk mengenai jadwal dan waktu besuk.

“Masalah lama pertemuan itu kan sudah ada di SOP jadi kami hanya mengikuti saja apa yang jadi SOP di rutan setempat, Pak, kami tidak bisa mengubah SOP itu,” ujar Rianto.

Sementara itu, Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan, aturan di Rutan KPK tunduk pada ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Karena itu, kata Ariawan, KPK tidak mengubah aturan di Rutan, termasuk mengenai ketentuan waktu membesuk.

“Itulah SOP-nya dan kami sendiri walaupun kami yang punya, tuan rumahnya, tidak bisa mengubah SOP yang ada,” ujar Ariawan.

Menurut dia, Jaksa KPK biasanya memberikan tawaran bagi para kuasa hukum untuk menemui klien mereka selepas persidangan.

Tawaran itu dinilai menjadi solusi menambah waktu besuk mengingat terbatasnya jam besuk di rutan.

“Jadi selesai sidang kami biasanya beri tambahan waktu satu jam sebelum dibawa pulang,” kata Ariawan.

OC Kaligis kembali melayangkan protes dan meminta waktu besuk diubah menjadi satu hari.

Namun, Rianto dan dua hakim anggotanya tidak mau memenuhi permintaan itu.

Mereka menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan KPK.

“Kami tidak punya rutan sendiri, Pak, pengadilan jadi kami titip dan kami mengikuti aturan main yang ada di rutan setempat,” ujar Rianto.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK belum menghadirkan saksi. Persidangan hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas setelah selesai menjalani masa pembantaran.

Selain itu, Jaksa KPK menyerahkan hasil resume medis Lukas yang dikeluarkan oleh dokter KPK.

“Diusahakan paling banyak lima ya Pak, jangan terlalu banyak,” ujar dia.

Hakim juga menetapkan sidang akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.

“Jadi dimulai pada Senin depan ya,” ujar Rianto.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/10/17172761/oc-kaligis-minta-jam-besuk-lukas-enembe-ditambah-tetapi-ditolak-hakim

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke