Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Harap SIM dan KK Tak Lagi Dipakai untuk Verifikasi Pemilih di TPS

Kompas.com - 07/07/2023, 16:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap supaya Pemilu 2024 lebih tertib dalam penggunaan KTP elektronik sebagai satu-satunya dokumen untuk memverifikasi pemilih yang datang ke TPS.

Pelaksana Harian Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, berharap agar kejadian pada Pemilu 2019, yang mengizinkan kartu keluarga (KK) hingga SIM sebagai alat verifikasi pemilih, tak terulang.

"Waktu 2019, kita ingat betul bagaimana karena ruwetnya (penyusunan) DPT (Daftar Pemilih Tetap) maka orang bisa memilih menggunakan KK, bahkan menunjukkan SIM," ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: 10 Larangan dalam Kampanye Pemilu 2024: Adu Domba hingga Isu SARA

"Kita mau pakai apa pada Pemilu 2024? Kita mau beri kepastian hukum, akurat datanya supaya tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak?" lanjutnya.

Lolly menegaskan bahwa fungsi dua dokumen administrasi kependudukan itu sejatinya tidak bisa disamakan dengan KTP elektronik dan dianggap rawan penyalahgunaan.

"Bagaimana mungkin KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" ungkap Lolly.

Lolly menyampaikan, verifikasi atas Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan hanya mencakup apakah pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan DPT.

Baca juga: INFOGRAFIK: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, Simak Detailnya

Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya.

Di samping itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 348 dan 349 hanya mencantumkan KTP elektronik sebagai satu-satunya syarat dokumen administrasi kependudukan yang berlaku untuk dipakai di TPS.

Bawaslu menegaskan bahwa KK bukan pengganti KTP elektronik.

Itu sebabnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 menerbitkan putusan bahwa bagi pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik, maka surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik menjadi bukti pengganti.

Lolly menyatakan, KPU semestinya konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: Pemilu 2024: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

Ia berharap KPU segera bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil tindakan bersama guna memastikan semua pemilih di dalam DPT Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara.

"Lakukan koordinasi secara cepat karena kita masih punya waktu, ketimbang kita merasa sudah cukup tapi ternyata datanya masih bergerak," ungkapnya.

Terpisah, KPU RI memastikan bahwa pemilih yang tidak dapat menunjukkan KTP elektroniknya bisa mencoblos pada hari pemungutan suara.

Secara spesifik, pernyataan ini dikeluarkan merespons catatan Bawaslu soal adanya 4.005.275 pemilih muda yang belum mendapatkan/melakukan perekaman KTP elektronik pada saat DPT Pemilu 2024 ditetapkan.

Bawaslu khawatir, 4 juta orang ini bakal kehilangan hak pilih karena mengacu pada Pasal 348 UU Pemilu, dokumen yang berlaku hanya KTP elektronik.

Baca juga: Prabowo: Apa Saya Puas dengan Hasil Pemilu 2014 dan 2019? Ya Kurang Puaslah, tapi Apa Mau Dongkol Terus?

"Untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya, anak saya, Aqila, NIK-nya ada, itu yang akan ditunjukkan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Senin (3/7/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com