Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan

Kompas.com - 07/07/2023, 15:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.

Kejagung dijadwalkan akan memanggil Maqdir pada Senin (10/7/2023).

Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan Maqdir seputar uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.

Adapun pengembalian uang ini terjadi sehari setelah Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo diduga turut menerima uang panas dalam kasus BTS.

Periksa Dito Ariotedjo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang. KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang.
Kejagung mendalami aliran uang kasus BTS dengan memeriksa Dito Ariotedjo, Senin kemarin.

Dilansir dari Kompas.id, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo, Berawal dari Keterangan Tersangka hingga Tak Terkait Korupsi BTS 4G

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito Ariotedjo dalam berita acara pemeriksaan para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan, Senin kemarin.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung mengeklaim bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

Pengembalian uang Rp 27 miliar

Pengacara Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Pengacara Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Sehari setelah Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, kantor hukum Maqdir tiba-tiba menerima pengembalian uang Rp 27 miliar oleh pihak luar pada Selasa (4/7/2023) pagi.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Maqdir menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Pengacara Irwan Ungkap Uang Rp 27 Miliar yang Diminta Sebelum Perkara BTS Diproses Dikembalikan Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com