JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail.
Kejagung dijadwalkan akan memanggil Maqdir pada Senin (10/7/2023).
Penyidik Kejagung akan mengorek keterangan Maqdir seputar uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepadanya.
Adapun pengembalian uang ini terjadi sehari setelah Kejagung memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023). Dito Ariotedjo diduga turut menerima uang panas dalam kasus BTS.
Dilansir dari Kompas.id, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito Ariotedjo dalam berita acara pemeriksaan para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan, Senin kemarin.
Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung mengeklaim bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," kata Maqdir saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Maqdir menjelaskan, sejak awal proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.