JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 ramah disabilitas, tidak seperti Pemilu 2019.
Plh Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menganggap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu untuk mewujudkan hal tersebut.
"Dari 2019, Bawalsu mencatat ada 2.366 TPS yang tidak aksesibel atau tidak ramah terhadap disabilitas. Pilkada 2020 angkanya kemudian menjadi 1.089 TPS yang tidak ramah disabilitas," kata Lolly kepada wartawan setelah Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas, Kamis (6/7/2023).
"Ini potret baik, dari 2.366 turun menjadi 1.089 TPS. Harapan kita, (Pemilu) 2024 tidak ada lagi TPS yang tidak ramah disabilitas. Apakah ini mungkin? Mungkin," imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Deklarasi Pemilu Ramah Akses Disabilitas, Dihadiri Putri Ariani
Lolly berujar bahwa deklarasi ini merupakan refleksi bahwa para penyandang disabilitas, dalam konteks kepemiluan, seringkali belum mendapatkan perhatian yang cukup.
Deklarasi ini dilakukan Bawaslu bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Deklarasi ini bertujuan melakukan kolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
Dalam acara deklarasi yang digelar di Hotel Sahid Jaya, gadis tuna netra peraih Golden Buzzer di ajang pencarian bakat America's Got Talent, Putri Ariani, turut hadir dan membacakan poin-poin deklarasi.
Bawaslu disebut akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan melakukan kerjasama bersama organisasi penyandang disabilitas di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu bentuknya, antara lain, melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk penyediaan juru bahasa isyarat (deaf interpreter) pada setiap tahapan pemilu.
Sebagai informasi, sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (2/9/2023).
Baca juga: Bawaslu: 4 Juta Pemilih Potensial Terancam Gagal Nyoblos karena Tak Punya KTP
Jumlah ini mencakup 0,54 persen dari seluruh pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU mengeklaim bahwa para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Tuna netra, misalnya, disebut bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara.
"Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023).