Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Baca juga: Mahfud: DPR Sering Aneh, Marah ke Kejagung, Tahunya Dia Makelar Kasus
Kendati demikian, Maqdir mengungkap bahwa ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi.
Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu pun langsung diserahkan kepada Kejagung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir.
Terhadap pengembalian ini, Maqdir meminta agar persoalan adanya dugaan peredaran uang dalam proses penanganan perkara ini dapat diusut Kejagung.
Menurutnya, Kejagung sebagai pihak yang mengusut perkara kliennya memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dugaan adanya pihak yang mengklaim dapat mengurus perkara tersebut.
“Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja lah. Tetapi, bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Maqdir.
"Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka,” ujarnya lagi.
Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 24 Pertanyaan
Lebih lanjut, Maqdir menyampaikan bahwa kliennya takut mengungkap sosok yang meminta Rp 27 miliar sebelum perkara yang menjeratnya berjalan. Ia pun tidak dapat memastikan apakah sosok tersebut bakal diungkap oleh kliennya dalam proses persidangan.
"Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. dia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir.
Sebelumnya, Kejagung telah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan korupsi BTS 4G.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada 3 Juli 2023.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Dugaan Pernah Terima Uang dari Proyek BTS 4G