JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami kemungkinan transaksi mencurigakan dari rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya,” kata Mahfud ditemui usai memberikan sambutan di seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Mahfud, yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekali lagi menyatakan bahwa PPATK sudah mengambil alih pendalaman terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
“Kalau ada mencurigakan makanya diambil oleh PPATK. Sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Sebut Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda
Mahfud juga mengatakan bahwa Panji Gumilang memiliki 256 rekening dengan enam identitas yang berbeda.
“Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah,” kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud menyebut, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa Panji Gumilang atas laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang tersebut sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.
Baca juga: Mahfud soal Al Zaytun: Segera Ada Tersangka dan Izin Ponpes Belum Dicabut
Bahkan, kasus tersebut disebut juga telah naik ke tahap penyidikan, meski Panji Gumilang belum ditetapkan tersangka.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama, sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Namun, Djuhandani mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun.
“Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.
Baca juga: 5 Poin Hasil Pemeriksaan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Mahfud Sebut Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.