JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta berani untuk membongkar dugaan adanya makelar kasus (markus) dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa perkara BTS 4G Kominfo yang mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu untuk penanganan kasus tersebut di Kejagung.
"Kejaksaan harus terbuka mengumumkan akan menindak makelar kasus, silakan masyarakat melaporkannya," ujar Abdul Fickar kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2023).
Ia berpandangan, makelar kasus sangat mungkin terjadi di lingkungan lembaga penegak hukum baik di lingkup penyidik, penuntut umum maupun hakim.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Bahkan, menurutnya, mafia peradilan itu sudah menjadi rahasia umum di Indonesia. Oleh sebab itu, Abdul Fickar mendorong masyarakat untuk berani melawan dengan mengungkap dugaan adanya mafia kasus tersebut.
"Di setiap kekuasaan penegakan hukum baik penyidikan, penuntutan dan peradilan itu bertebaran orang-orang yang memanfaatkan celah, menjadi penghubung dengan kekuasaan menyidik, menuntut, dan kekuasaan mengadili," kata Abdul Fickar.
"Harus dimulai membersihkan dunia peradilan dari mafia kasus sekalipun masih kecil-kecilan," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kasus BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dalam BAP sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z".
Baca juga: Nasdem soal Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus BTS 4G: Proses Mencari Keadilan
Menurut Abdul Fickar, Irwan dapat meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa membongkar dugaan makelar kasus tersebut. Ia juga dinilai dapat melaporkan dugaan adanya praktik itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian.
"Minta perlindungan ke LPSK sambil melaporkan kasusnya ke KPK, atau Kepolisian. Unsur korupsinya biar ditangani KPK, sedangkan tindak pidana lain akan dilakukan oleh Polisi," kata Fickar.
Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo dan Dugaan Aliran Dana Rintangi Penyidikan
Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.
“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.
Baca juga: Mahfud: DPR Sering Aneh, Marah ke Kejagung, Tahunya Dia Makelar Kasus
Kendati demikian, Maqdir mengungkap bahwa ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi.
Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu pun langsung diserahkan kepada Kejagung.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir.
Terhadap pengembalian ini, Maqdir meminta agar persoalan adanya dugaan peredaran uang dalam proses penanganan perkara ini dapat diusut Kejagung.
Menurutnya, Kejagung sebagai pihak yang mengusut perkara kliennya memiliki tanggung jawab untuk mengungkap dugaan adanya pihak yang mengklaim dapat mengurus perkara tersebut.
“Saya kira serahkan ke pihak Kejaksaan saja lah. Tetapi, bahwa ini sudah terbuka paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung," kata Maqdir.
"Saya kira itu jadi tanggung jawab moral mereka untuk membuka,” ujarnya lagi.
Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 24 Pertanyaan
Lebih lanjut, Maqdir menyampaikan bahwa kliennya takut mengungkap sosok yang meminta Rp 27 miliar sebelum perkara yang menjeratnya berjalan. Ia pun tidak dapat memastikan apakah sosok tersebut bakal diungkap oleh kliennya dalam proses persidangan.
"Itulah dia yang selama ini menjadi masalah. dia (Irwan) punya ketakutan (membongkar makelar kasus tersebut)," kata Maqdir.
Sebelumnya, Kejagung telah mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Senin (3/7/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan.
Usai melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan korupsi BTS 4G.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi pada 3 Juli 2023.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Bantah Dugaan Pernah Terima Uang dari Proyek BTS 4G
Dilansir dari pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.
Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Irwan Hermawan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun. Secara pribadi, PT Solitech Media Sinergy diduga menerima uang senilai Rp 119.000.000.000.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Klarifikasi Kejagung Mampu Bersihkan Namanya
Jaksa menyebutkan, tindakan Irwan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032 triliun itu dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Irwan Hermawan, Galumbang dan Anang juga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.