Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 11 Tahun Eks Penyidik KPK Stepanus Robin dan Upayanya Menyeret Lili Pintauli

Kompas.com - 13/01/2022, 12:28 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi penerimaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang putusan, Rabu (12/1/2022) kemarin. Keduanya adalah eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap dari sejumlah pihak.

“Menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto.

Baca juga: Saat Eks Penyidik KPK Seret Nama Lili Pintauli: Dia Harus Masuk Penjara!

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan Maskur divonis 9 tahun penjara serta denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur 10 tahun penjara.

Atas putusan itu jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan kedua terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir.

Baca juga: Kuasa Hukum Robin Sebut Telah Beri Bukti Keterlibatan Lili Pintauli soal Pengurusan Perkara ke KPK tetapi Diabaikan

Pidana pengganti

Tidak hanya pidana badan, kedua terdakwa juga dinyatakan telah menikmati uang hasil dari sejumlah pihak.

Maka majelis hakim mengenakan pidana pengganti untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun

Robin dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 2,3 miliar dan Maskur diwajibkan membayar Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika. Total pidana pengganti yang mesti dibayar Maskur adalah 9,2 miliar.

Maka total pidana pengganti yang dijatuhkan pada keduanya senilai Rp 11,5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com