Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu lebih besar dari Rp 4 miliar.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Albertina mengatakan, pihaknya menyerahkan temuan indikasi pidana tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, dan Direktorat Penyelidikan.
Sementara itu, Dewas tetap melanjutkan proses etiknya.
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.