JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengejutkan.
Penyebabnya adalah dugaan pungli itu terjadi di rutan sebuah lembaga antirasuah dan juga sempat berlangsung selama empat bulan, yakni antara Desember 2021 sampai Maret 2022.
Jumlah pungli pun cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp 4 miliar. Bahkan pegawai Rutan KPK yang terlibat ditengarai mencapai puluhan orang.
Baca juga: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 Miliar
Hal itu mengingatkan kembali pada sebuah peristiwa lama tentang pelanggaran yang seorang pengawal tahanan KPK.
Karier pengawal tahanan KPK berinisial M itu akhirnya harus berakhir gara-gara menerima sogokan dari seorang koruptor.
Padahal, saat itu M ditugaskan mengawal koruptor Idrus Marham pergi dari rutan untuk berobat. Idrus adalah terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Sudah Diserahkan ke Pimpinan hingga Deputi Penindakan
Peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2019. Yang unik dari terungkapnya kasus itu karena orang yang melaporkan tentang keberadaan Idrus di luar tahanan KPK adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho.
Teguh dan sejumlah rekannya saat itu tengah berjalan di luar kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.00 WIB untuk makan siang.
Ketika itu dia dan rekan-rekannya terkejut lantaran melihat sosok Idrus berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan. Kebetulan kantor Ombudsman tidak jauh dari rumah sakit itu.
"Pada waktu itu, teman-teman dari Ombudsman sedang jalan keluar untuk cari makan. Nah, pada saat itu, mereka menemukan sosok IM ( Idrus Marham) ini. Tidak mungkin salah mereka mengenali beliau. Karena sebelumnya si IM ini sudah pernah dipanggil Ombudsman saat menjadi Mensos," kata Teguh di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai
Teguh menyebutkan, beberapa hari setelah melihat Idrus Marham, Ombudsman menyambangi Rutan KPK untuk meminta konfirmasi terkait hal itu.
Menurut dia, pihak Rutan KPK membenarkan bahwa pada hari itu Idrus memang meminta izin untuk melakukan pengobatan.
"Dibenarkan oleh Rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12.00-an," kata Teguh.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli di Rutan, KPK: Kami Sedang Lakukan Penyelidikan
Tidak hanya waktu izin yang dipertanyakan Ombudsman, tetapi juga hal lain, seperti penggunaan ponsel, tidak mengenakan topi dan rompi tahanan KPK, tidak diborgol, dan ketiadaan pengawasan.
Ombudsman, kata Teguh, juga meminta keterangan dari RS MMC terkait kejadian itu.