Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Putusan PT DKI, KPK Tegaskan Berwenang Tuntut Koruptor

Kompas.com - 24/06/2024, 14:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memenangkan verzvet KPK atas putusan bebas Hakim Agung Gazalba Saleh merupakan acuan bagi penanganan perkara lain.

Ghufron menyatakan, putusan PT DKI Jakarta tersebut telah menegaskan bahwa KPK mempunyai wewenang untuk menuntut terdakwa kasus korupsi di persidangan.

“Bagi kami Ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK dalam penuntutan,” kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin (24/6/2024).

 

Adapun KPK mengajukan verzet ke PT DKI Jakarta setelah Hakim Pengadilan Tipikor menerbitkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi Gazalba.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh

Dalam putusan itu hakim menyatakan Jaksa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan karena tidak mengantongi delegasi Jaksa Agung.

Ghufron menegaskan, lewat putusan PT DKI Jakarta, KPK berwenang melakukan penuntutan sesuai amanat Undang-Undang KPK.

Ia menyebutkan, delegasi kewenangan melakukan penuntutan diberikan oleh pimpinan kepada Jaksa KPK yang menyeret terdakwa korupsi ke pengadilan.

“Bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi untuk menuntut berdasarkan Undang-Undang KPK,” tutur Ghufron.

Sebelumnya, eksepsi Gazalba dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang kemudian membebaskannya.

Baca juga: Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Majelis hakim Pengadila Tipikor beralasan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari jaksa agung.

KPK lantas melawan putusan tersebut karena pertimbangan hakim itu aneh dan membahayakan KPK.

Menurut KPK, putusan sela tersebut membuat perkara KPK yang ditangani 20 tahun tidak sah.

Jaksa KPK akhirnya mengajukan verzet atau perlawanan menghadapi putusan sela yang dinilai aneh itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com