JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rutan merupakan tempat yang terbatas, baik dalam hal komunikasi dan lainnya.
Untuk mendapatkan fasilitas yang sebenarnya dilarang, terdapat tahanan yang diduga menyelundupkan uang.
Padahal, para tersangka kasus korupsi itu tidak boleh memegang uang di dalam rutan.
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai
Selain itu, tahanan juga diduga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan. Aksi penyelundupan itu juga memerlukan uang.
“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Meski demikian, kata Ghufron, semua dugaan pungutan liar dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu masih terus didalami.
Oleh karenanya, Ghufron meminta masyarakat memberi waktu kepada KPK untuk melakukan penyelidikan.
“Nanti pada tahap berikutnya akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata Ghufron.
Baca juga: Dugaan Pungli yang Dibongkar Dewas KPK Terjadi di Rutan KPK Merah Putih
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya temuan kasus pungli di rutan KPK.
Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho belum lama ini
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Sudah Diserahkan ke Pimpinan hingga Deputi Penindakan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.