JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang juga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat menyinggung soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah menjadi bawahannya.
Hal itu dikatakan SYL saat ditanya majelis hakim perihal proses penunjukkannya sebagai Mentan di periode kedua pemerintahan Jokowi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Periode kedua sodara diangkat jadi Mentan, melalui jalur parpol (partai politik) ya? Atau karena dari parpol atau dari mana usulannya?” tanya hakim kepada SYL yang hadir sebagai saksi mahkota dikutip dari video Kompas.com yang diambil jurnalis Yohana Indah Nur Ratri.
SYL lantas menjawab bahwa dirinya adalah seorang birokrat. Bahkan, dua kali menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) atau untuk periode 2011-2018. Rekam jejak itu, menurut dia, yang jadi pertimbangan penunjukkannya sebagai Mentan.
“Saya Ketua Asosiasi Gubernur se-Indonesia dua periode dan Pak Jokowi sebelum jadi Presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya. Dan secara profesional saya kira itu jadi bagian dari referensi saya,” ujar SYL.
Baca juga: Jaksa Ungkap Ada Transferan Rp 2,01 Miliar dari SYL ke Rekening Penitipan KPK
Kedua, dia mengatakan, penunjukkan dirinya sebagai Mentan tentu atas rekomendasi dari partainya, yakni Nasdem.
Sebagaimana diketahui, SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode sebelum akhirnya dilantik menjadi Mentan oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019.
SYL adalah menteri yang disodorkan oleh Partai Nasdem kepada Jokowi. Diketahui, Nasdem adalah salah satu partai pendukung Jokowi saat maju kembali menjadi calon presiden pada 2019.
Namun, SYL akhirnya mengundurkan diri pada 6 Oktober 2023 usai terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca juga: Protes ke Jokowi, SYL: Mestinya Negara Beri Penghargaan kepada Saya
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Pemerasan itu dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa langgar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: SYL Dicecar soal Pejabat Kementan Urus 3.000 Paket Sembako untuk HUT Nasdem
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.