JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif, Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Kelanjutan perkara ini dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Gazalba Saleh.
“Tentu akan dijadwalkan lagi ketika PT memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Selasa (25/6/2024).
Namun demikian, Zulkifli menyampaikan bahwa PN Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu. Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjalankan perintah PT DKI sebagaimana bunyi putusan perlawanan tersebut.
“Tentu harus ditunggu putusannya secara resmi dari PT DKI, kita lihat perintah putusannya,” kata hakim PN Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh
Adapun verzet diajukan KPK lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Melalui putusan verset tersebut, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin 24 Juni 2024.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: KPK: Putusan PT DKI Sebut Dakwaan Gazalba Penuni Syarat Formil dan Materiil
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif itu.
“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim tinggi.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun, pada siang eksepsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Baca juga: Kasus Hakim Agung Gazalba, KPK Segera Laksanakan Putusan PT DKI Jakarta
Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai bahwa jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan demikian, KPK diminta langsung membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang pada 27 Mei 2024 lalu.
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucap Fahzal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.