JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya memerangi rasuah kini justru terlibat skandal.
Skandal itu adalah dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (Rutan) lembaga antirasuah.
Bahkan jumlah pungli itu disebut-sebut mencapai Rp 4 miliar. Hal itu diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Benar, Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 Miliar
Pungli itu terungkap karena menurut Tumpak mereka kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.
Mereka lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.
Albertina melanjutkan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Sudah Diserahkan ke Pimpinan hingga Deputi Penindakan
Menurut Albertina, cara yang digunakan dalam pungli itu adalah melalui setoran tunai dan kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga.
Sementara itu menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dugaan pungli itu diperkirakan melibatkan puluhan pegawai Rutan KPK.
Meski demikian, Syamsuddin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai sosok yang memimpin aksi pungli tersebut. Dia menambahkan, penyelidik yang bertugas untuk mengulik persoalan tersebut lebih jauh.
“Tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.
Laporan dugaan pungli itu sudah dilaporkan kepada kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan buat didalami.
Baca juga: Dewas Sebut Pungli di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini kasus tersebut tengah diselidiki oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.