JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merotasi beberapa pegawai di rumah tahanan (Rutan) yang diduga terlibat pungutan liar (pungli).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rotasi ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik.
Ali kemudian mengungkapkan, rotasi ini dilakukan setelah dugaan pungli di rutan lembaga antirasuah itu terbongkar.
“KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di rutan cabang KPK untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Dugaan Pungli yang Dibongkar Dewas KPK Terjadi di Rutan KPK Merah Putih
Menurut Ali, para pegawai yang terindikasi terkait dengan pungli itu ditempatkan pada bagian yang tidak mengganggu sistem kerja KPK ketika mereka dipanggil penyelidik.
Ali juga mengatakan bahwa rotasi itu dilakukan untuk memperbaiki sistem manajemen kepegawaian di Rutan KPK.
Menurut Ali, ketika dugaan pungli itu terungkap pertama kali di Rutan Gedung Merah Putih, pihaknya kemudian berupaya menutup celah tindak pidana itu di tiga rutan KPK lainnya.
“Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya,” ujar Ali.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Sudah Diserahkan ke Pimpinan hingga Deputi Penindakan
Menurut Ali, dalam dugaan pungli itu setidaknya terdapat tiga persoalan yakni, dugaan tindak pidana, pelanggaran etik, dan disiplin.
Untuk dugaan pidana saat ini sedang diselidiki Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya tidak hanya etik dan disiplin,” kata Ali.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya indikasi pungli di rutan KPK. Temuan dugaan tindak pidana ini terungkap saat lembaga itu memproses laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Soal Dugaan Pungli di Rutan, KPK: Kami Sedang Lakukan Penyelidikan
Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.
Albertina Ho juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Albertina mengatakan, pihaknya telah menyerahkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, hingga Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.