JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar Satuan Gugus Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah bekerja maksimal.
Ketua PD PAB MUI Masyhurli Khamis mengatakan, pemberantasan judi online di Indonesia sangat penting untuk mencegah kerusakan akhlak di masyarakat.
"Pembentukan satgas judi online oleh pemerintah bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pelaksanaannya," ujar Masyhuril dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Kemenag Minta Penghulu Edukasi Bahaya Judi Online ke Calon Pengantin
Masyhuril mengatakan, apabila Satgas bekerja optimal, ada harapan judi online bisa dihentikan dan tak lagi berdampak pada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan akhlak masyarakat akibat judi online ini bisa menjadi akar dari perbuatan kejahatan lainnya seperti mencuri, berzina hingga membunuh.
Oleh karena itu, dia mendorong agar semua pihak menjadikan judi online ini sebagai musuh bersama yang harus diperangi.
"Khususnya bagi kaum gen z dimintakan kepada setiap orangtua harus mengawasi anaknya, memantau kegiatan ketika bermain game, bermain medsos, agar mereka tidak terperosok ke jaringan judi online," ujar Masyhuril.
Baca juga: Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi Online
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk mendukung pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Namun, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.
Menko Polhukam Hadi ditunjuk menjadi ketua Satgas, sedangkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy adalah wakil ketua Satgas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.