JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan mengakomodir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara dalam pengadaan liquified natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Karen dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hari ini, Senin (24/6/2024).
"Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim hari ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Senin.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Tessa mengatakan, Jaksa KPK yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menilai fakta-fakta yang dihadirkan di muka sidang secara obyektif.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan untuk dipidana selama 11 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai, Karen terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Mei 2024.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus LNG, Karen Agustiawan Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Selain pidana badan, Karen juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita okeh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.