JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap modus jual-beli rekening judi online yang sampai masuk ke desa-desa.
Hadi, yang juga Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, mengatakan bahwa pelaku menawarkan korban untuk membuka rekening.
“Setelah datang, mereka (pelaku) akan mendekati korban, ngobrol dengan korban dan setelah itu tahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online, memilih kartu tanda penduduk (KTP) dan sebagainya, secara online,” ujar Hadi usai memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi Online Diblokir
Setelah rekening jadi, data akan diserahkan pelaku kepada pengepul. Kemudian, pengepul akan menjual ke bandar-bandar judi online.
“Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” tutur Hadi.
Oleh karena itu, pemerintah akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas) untuk menindak jual-beli rekening judi online.
Baca juga: Gelar SMS Blast Bahaya Judi Online, Menkominfo: Kita Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat
Hadi juga telah meminta pimpinan TNI-Polri untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
“Agar membantu memberantas jual beli rekening tersebut dengan mengerahkan para Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Nanti yang terdepan adalah Bhabinkamtibmas,” kata Hadi.
“Babinsa dan Bhabinkamtibnas akan diberikan pelatihan, bagaimana mengetahui modus-modus jual beli rekening dan modus-modus isi ulang,” ucap Menko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.