Persidangan kasus Lukas Enembe digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara hybrid pada hari ini, Senin (12/6/2023).
Lukas Enembe mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan (Rutan) karena tidak mau keluar dan dibawa ke gedung Merah Putih. Dalam persidangan, ia mengklaim sedang sakit tetapi meminta dihadirkan secara offline.
"Kami sebenarnya menyayangkan sikap terdakwa ya, yang kami nilai, saya kira tidak kooperatif," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin.
Menurut Ali, dalam persidangan hari ini, Lukas Enembe bisa menjawab pertanyaan majelis hakim, meskipun akhirnya mengklaim sakit.
"Pada persidangan berikutnya tentu tim Jaksa KPK akan menyampaikan secara detail lagi terkait kondisi kesehatan terdakwa LE (Lukas Enembe)," ujar Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dibuat bingung oleh tingkah Lukas Enembe.
Pada awal sidang, ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Gubernur nonaktif Papua itu mengaku sedang sakit sehingga pembacaan surat dakwaan ditunda.
Namun, ia kemudian meminta sidang selanjutnya digelar secara offline dan menyatakan sanggup menghadiri persidangan.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" kata Ketua Mejelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh.
"Bisa," jawab Lukas Enembe yang hadir secara daring dari Rutan KPK.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/12/17570761/kpk-sebut-lukas-enembe-tak-kooperatif-karena-mengaku-sakit-saat-sidang