Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima 190 Kasus TPPO, Polri: Mayoritas Akan Dipekerjakan Jadi ART dan PSK

Kompas.com - 12/06/2023, 17:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima sebanyak 190 laporan polisi di Bareskrim dan polda jajaran, terkait dugaan perdagangan orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, mayoritas calon korban yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) akan dikirim untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) hingga pekerja seks komersial (PSK).

"Paling banyak pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157, kemudian modus dijadikan ABK 3 orang, kemudian modus dijadikan PSK 24," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Seminggu Aktif, Satgas TPPO Selamatkan 824 Korban dan Tangkap 212 Tersangka

Ramadhan menjelaskan, awalnya para korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri untuk bekerja sebagai pegawai toko atau pegawai restoran, namun kenyataannya tidak demikian.

Dia menambahkan, daerah tujuan pengiriman calon pekerja migran ilegal itu bermacam-macam. Ada yang dikirim ke Malaysia, Singapura, hingga negara di Timur Tengah.

"Diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko atau pelayanan restoran, nyatanya di sana dipekerjakan sebagai PSK," ujarnya.

Dari sebanyak 190 laporan polisi itu, sudah ditetapkan sebanyak 212 tersangka dan sebanyak 824 korban dapat diselamatkan.

Ramadhan mengatkaan, pengungkapan tersebut dilakukan selama 7 hari sejak Satgas TPPO resmi dibentuk, yakni mulai 5-11 Juni 2023.

"Sebanyak 824 orang terdiri dari perempuan dewasa 370 korban, kemudian anak perempuan 42 korban, laki-laki dewasa 389 korban, anak laki-laki 23 korban," katanya.

Baca juga: Modus Pelaku TPPO di Kabupaten Bandung, Tawarkan Gaji Besar dan Mengaku Badan Usaha Resmi

"Kemudian berdasarkan jumlah tersangka, jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 212 orang," sambung Ramadhan.

Diketahui, 190 laporan polisi yang ditangani terkait TPPO itu terdiri dari 15 laporan polisi yang ditangani Bareskrim dan Polda Kalimantan Utara, 7 laporan di Polda Sumatera Utara, 4 laporan di Polda Sumatera Barat, 4 laporan di Polda Riau, 5 laporan di Polda Kepulauan Riau, 3 laporan di Polda Jambi.

Kemudian, 3 laporan di Polda Sumatera Selatan, 5 laporan di Polda Bengkulu, 1 laporan di Polda Lampung, 5 laporan di Polda Banten, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 36 laporan di Polda Jawa Barat, 25 laporan di Polda Jawa Tengah, 4 laporan di Polda Jawa Timur, 4 laporan di Polda Bali.

Lalu, 4 laporan di Polda Nusa Tenggara Barat, 5 laporan di Polda Nusa Tenggara Timur, 26 laporan di Polda Kalimantan Barat, 25 laporan di Polda Kalimantan Timur, 2 laporan di Polda Sulawesi Selatan, dan masing-masing 1 laporan di Polda Sulawesi Utara, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com