JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Sedianya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menetapkan penundaan sidang lantaran Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa mengikuti sidang tersebut.
"Apakah saudara bisa mengikuti sidang selanjutnya untuk pembacaan surat dakwaan," tanya Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Virtual dari Gedung KPK
Lukas Enembe sempat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim. Namun, jawaban yang terlontar tidak bisa terdengar secara jelas dari PN Tipikor.
Hakim Rianto pun meminta Ketua Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang mendampinginya dari Rutan KPK untuk memperjelas jawaban Gubernur Papua itu.
"Bagaimana? Penasihat hukum bisa memperjelas," kata Hakim Rianto.
"Beliau menjawab bisa mengikuti persidangan," jawab Petrus.
Atas jawaban tersebut, Hakim Rianto pun bingung. Pasalnya, di awal persidangan Lukas Enembe mengaku tengah sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan tersebut.
"Lho, tadi ngaku sakit, sekarang sudah sembuh, bisa atau tidak?" tegas Ketua Mejelis Hakim
"Bisa," jawab Lukas Enembe.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto kemudian meminta tim Penasihat Hukum untuk mempertegas jawaban. Lukas pun menjawab bahwa ia bisa mengikuti sidang selanjutnya. Namun, Gubernur Papua itu meminta dihadirkan secara langsung di PN Tipikor Jakarta.
"Sekarang enggak bisa, besok bisa," kata Lukas Enembe.
"Dia bisa ikut sidang berikutnya secara offline," timpal Petrus.
Baca juga: Hari Ini, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September 2022.