Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak khawatir Hasbi akan melarikan diri sekalipun saat ini yang bersangkutan mengajukan cuti besar hingga bulan September mendatang.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini, juga hadir," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (6/6/2203).
Hasbi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Namun, KPK tidak menahan Hasbi meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Asep, KPK juga bisa tetap bisa menahan Hasbi meskipun ia tengah menjalani masa cuti besar.
"Oh iya, bisa (ditahan)," ujar Asep.
KPK tidak mempersoalkan keputusan Hasbi Hasan mengambil cuti besar. Sebab, pejabat struktural MA itu memang sudah memiliki hak cuti tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri.
"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau," kata Asep.
Sebelumnya, Pejabat Humas MA, Suharto menyebut bahwa Sekretaris MA, Hasbi Hasan mengajukan cuti besar hingga 4 September mendatang.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin kemudian menunjuk Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA.
"Selama beliau cuti besar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:106/KMA/SP/V/2023 memerintahkan kepada Sugiyanto jabatan Kabawas MA juga menjabat sebagai Plh Sekretaris MA,” ujar Pejabat Humas MA Suharto, Senin (5/6/2023).
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Namun, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hasbi dan Dadan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/06/11513511/kpk-tetap-pantau-sekretaris-ma-hasbi-hasan-tersangka-suap-yang-belum-ditahan