Akan tetapi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak dikenal delik persetubuhan.
Di samping itu, korban RO yang tergolong anak di bawah umur dianggap belum bisa memberikan persetujuan untuk sebuah tindakan seksual.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan ABG 16 Tahun Disebut Persetubuhan, Kompolnas: Polisi Serba Salah
Maka dari itu di dalam hukum di Indonesia belum dikenal istilah suka sama suka atau dengan persetujuan/seizin (konsensual) terhadap persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Akan tetapi, di dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak diatur tentang sanksi atas perbuatan eksploitasi terhadap anak yang bertujuan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak demi mencapai keuntungan pribadi atau golongan.
Bentuk eksploitasi terhadap anak pun terbagi 2, yakni seksual dan ekonomi.
Eksploitasi seksual merupakan penyalahgunaan posisi rentan, kekuasaan memengaruhi atau memanfaatkan kepercayaan seorang anak.
Tujuan dari eksploitasi seksual terhadap anak adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sosial, atau politik dari eksploitasi anak dan kepuasan seksual pribadi.
Contoh dari eksploitasi seksual adalah pelacuran anak, perdagangan anak, pornografi anak, perbudakan seksual anak dan lain-lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.