Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kasus ABG di Sulteng Disebut Persetubuhan, Pemerhati Anak: Kalau Korbannya Anak, Tetap Pemerkosaan

Kompas.com - 02/06/2023, 12:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, kasus persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur tetap kasus pemerkosaan, meski ada iming-iming yang dijanjikan pelaku.

Hal ini menanggapi pernyataan kepolisian bahwa kasus hubungan seksual terhadap anak berusia 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, oleh 11 pria bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

Retno menyebut, dalam hal itu, polisi menggunakan dalih persetujuan karena ada imbalan yang diterima korban.

"Polisi menggunakan dalih persetujuan karena ada imbalan yang diberikan pelaku. Kalau korban anak, ya tetap saja pemerkosaan jatuhnya," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Sebut ABG 16 Tahun Diperkosa 11 Pria sebagai Kasus Persetubuhan, Kapolda Sulteng Disentil Kurang Piknik

Retno menilai, kasus ini lebih tepat disebut sebagai Kejahatan Seksual Terhadap Anak.

Dia menyebut, melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, karena tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan jika dilakukan terhadap anak.

Hal ini kata Retno, didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana pelaku dapat dituntut hukuman 5 tahun sampai 15 tahun. Jika pelakunya orang terdekat korban seperti guru, hukumannya dapat diperberat sepertiga.

Apalagi menurut keterangan korban, ada unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu.

"Semua kekerasan seksual terhadap anak enggak ada dalih suka sama suka. Itu ketentuan dalam perundangan. Modusnya bujuk rayu, iming-iming atau ancaman," beber Retno.

Baca juga: Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur adalah Tindak Pidana meski Suka Sama Suka

Lebih lanjut Retno menyampaikan, pihak kepolisian perlu mendalami apakah anak korban merupakan korban eksploitasi seksual anak.

Sebab diketahui, korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022. Korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.

Di sisi lain, korban tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai. Tak heran, korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak heran, kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.

"Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian. Polisi harus jadi penegak hukum yang tidak tebang pilih, apalagi korbannya anak yang sampai rusak organ reproduksinya," jelas Retno.

Baca juga: Kondisi Kesehatan Anak 16 Tahun Korban Pemerkosaan 11 Pria di Sulteng Terus Memburuk, Kini Dirawat di RS

Adapun dalam penanganannya, Retno mengimbau agar semua pihak mendukung korban, dengan cara percaya dahulu pada korban. Pasalnya, korban anak tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com