JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol diduga menerima uang dari sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami materi tersebut saat memeriksa Windy sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA
Adapun Windy diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
“Didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Tidak hanya dugaan penerimaan uang, KPK menduga Windy mengelola sejumlah aset.
Perihal ini juga telah dikonfirmasi tim penyidik kepada Windy dalam pemeriksaan.
“Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi,” ujar Ali.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya
Sebelumnya, pada 11 Mei, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya bakal mendalami kedekatan Hasbi dengan Windy.
Selang beberapa waktu setelah Hasbi dan Dadan diperiksa penyidik, KPK akhirnya memanggil Windy sebagai saksi.
Sementara itu, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini berperkara.
Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan dzalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin.
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara di MA.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu, tetapi meminta penjadwalan ulang.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka.
Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Sale
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023). Namun, mereka tidak ditahan dan melenggang pulang.
KPK belasan tim penyidik tidak khawatir HAsbi dan Dadan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.