JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/5/2023).
Untuk diketahui, Windy Idol diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antaranews, Senin.
Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Kedekatan Sekretaris MA dengan Windy Idol
KPK juga memeriksa karyawan BCA, Sabias Rangku Osan; pihak swasta Alland Prima Yozadi; dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK memang menjadwalkan bakal memeriksa Windy Idol dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu belum mengungkap keterlibatan Windy dalam perkara Hasbi Hasan.
“Sejauh ini apa namanya, hubungan-hubungan kedekatan, dan itu sedang kita dalami,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023). Asep juga mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami apakah benar Windy berperan menampung barang-barang atau uang Hasbi Hasan dari hasil korupsi. “Sedang kita dalami ya,” ujar Asep pada 11 Mei 2023.
Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK
Terhadap Windy Idol juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Tetapi, dua indentitas tersangka belum dibeberkan identitas.
Ali Fikri menjelaskan bahwa identitas dua tersangka, termasuk perannya bakal diumumkan setelah alat bukti dinyatakan lengkap dan penyidikan telah rampung.
"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," kata Ali.
Baca juga: KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ke-15 tersangka yang telah diumumkan terkait dugaan kasus suap di MA itu adalah Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW); Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial nonaktif Prasetio Nugroho (PN); Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh; Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD); serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selain itu, ada pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH).
Berita ini tayang di Antaranews, dengan link https://www.antaranews.com/berita/3561162/windy-idol-penuhi-panggilan-kpk-sebagai-saksi-dugaan-kasus-suap-ma
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Jadi Saksi Suap Hakim Agung
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.