JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK dihapus untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Idham, hal ini karena LPSDK tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip YouTube Komisi II DPR.
Baca juga: KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik
Idham menjelaskan bahwa LPSDK dihapus karena bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut KPU, singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 memang lebih singkat dari pemilu sebelumnya. Kini, masa kampanye hanya 5 bulan, terhitung sejak November hingga Februari 2024.
"Sebagaimana yang diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 70 hari yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ujar dia.
Baca juga: Baru 9 Partai Politik yang Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Di sisi lain, KPU berargumen bahwa penghapusan LPSDK lantaran informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa penyumbang dana kampanye mesti berasal dari kelompok yang berbadan hukum.
Keputusan tersebut, menurut dia, sudah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif," ucap Idham.
"Berkaitan dengan isu strategis ini, ini berdasarkan rekomendasi dari PPATK kepada KPU," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.