JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) bakal memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Pribawono Adi dan tiga hakim yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga hakim itu yakni T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN memenangkan gugatan Prima dan meminta KPU menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
“KY hari ini memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU,” ujar Juru Bicara KY Miko Ginting kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
“Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu,” kata Miko.
Namun, menurut dia, Ketua PN Jakpus tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Baca juga: MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu
Ia mengatakan, pemanggilan ulang segera dilakukan lantaran KY membutuhkan informasi demi jelasnya perkara yang menjadi polemik di masyarakat.
Sementara itu, pemanggilan terhadap tiga hakim yang menangani perkara ini dijadwalkan pada Selasa (30/5/2023) besok.
“Pemanggilan terhadap Majelis Hakim akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial berharap para Majelis Hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut,” kata Miko.
“Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), area yang menjadi domain Komisi Yudisial,” kata dia.
Baca juga: Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan
Putusan PN Jakarta Pusat ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perkara Prima terhadap KPU kini tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.