JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) bakal segera mengadili kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penundaan pemilu.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima yang meminta KPU menunda tahapan pemilu yang tengah berjalan.
“Proses kasasi perkara tersebut Jumat kemarin sudah di terima MA,” ujar Pejabat Humas MA, Suharto, Senin (29/5/2023).
Kendati demikian, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.
“Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima dan harus diputus,” kata Suharto yang juga hakim agung itu.
Baca juga: Gugatan Partai Prima di Bawaslu Tak Diterima
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi lantaran merasa diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi ulang itu dilakukan KPU atas dasar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bulan Maret lalu.
"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers pada 18 April 2023.
"Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut, baik kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP," katanya lagi.
Baca juga: Prima Gugat Lagi KPU ke Bawaslu karena Tak Lolos Verifikasi Faktual
Ia mengklaim bahwa langkah-langkah hukum ini dipertimbangkan hanya untuk mengembalikan hak politik Prima agar turut berkontestasi.
Menurutnya, ada sedikitnya empat masalah dalam tahapan verifikasi faktual Prima yang melibatkan KPU.
Agus Jabo berpendapat bahwa masalah-masalah ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memberatkan Prima.
Masalah itu disebut berkaitan dengan kinerja verifikator KPU yang dianggap tak profesional sampai intimidasi yang diklaim terjadi pada anggota-anggota Prima di daerah.
"Kalau kita memang ingin menganggu proses pemilu, sejak awal kita sudah mohonkan ke PN Jakpus supaya amar putusan (menunda pemilu) serta-merta itu segera dilaksanakan. Kita tidak gunakan hak itu. Kita masih beriktikad baik supaya proses pemilu ini berjalan dengan baik," ujar Agus.
"Tapi yang terjadi sebaliknya, justru kepentingan kami diganggu dari proses verifikasi faktual ini, dan kami akan berjuang terus, tidak akan pernah lelah, supaya kita mendapatkan keadilan, mendapatkan hak politik kita," katanya lagi.
Baca juga: Merasa Diperlakukan Tak Adil, Prima Siap Ajukan Kasasi Terkait Penundaan Pemilu
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
"Situasi lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu yang dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," katanya.
Diketahui, Prima sudah dua kali gagal verifikasi administrasi. Dalam percobaan ketiga, berbekal putusan Bawaslu RI pada bulan Maret lalu setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima lolos verifikasi administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual.
Namun, pada 16 April 2023, KPU mengumumkan bahwa Prima tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.
Baca juga: KPU Nyatakan Prima Tak Penuhi Syarat Verifikasi Ikut Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.