Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 06:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menggelar aksi massa ke kantor Mahkamah Agung, Senin (29/5/2023).

Juru Bicara PRIMA, Samsudin Saman menyebut aksi itu untuk mengawal proses kasasi Prima di MA, terkait kasus penundaan pemilu dengan KPU sebagai tergugat.

"Kami berharap MA menjadi benteng terakhir keadilan bagi rakyat Indonesia,” ujar Saman dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023). 

Baca juga: Gugatan Partai Prima di Bawaslu Tak Diterima

Pengerahan massa perlu dilakukan karena pihaknya mencium akan adanya intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.

Partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu meyakini perjuangan hukum yang mereka tempuh ke depan tidak mudah.

Mereka berharap MA dapat mengadili kasus perdata ini dengan objektif dan independen.

“MA kami harapkan menjadi benteng terakhir keadilan. Independensi MA dan pandangan yang objektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan,” tutup Saman. 

Baca juga: KPU Siap Hadapi Lagi Gugatan Prima di Bawaslu

Sebagai informasi, Prima sejak awal sudah dua kali gagal jadi peserta pemilu karena tak lolos verifikasi administrasi.

Prima sempat menggugat perdata KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikabulkan Maret lalu.

Putusan ini membuat geger sebab majelis hakim PN Jakpus turut mengabulkan tuntutan Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Setelahnya, Prima menggunakan putusan ini sebagai dasar waktu peristiwa pelanggaran administrasi KPU untuk menggugat ke Bawaslu RI. 

Baca juga: Asa Prima Ikut Pemilu Kembali Terbentur, Akan Beperkara dengan KPU Lagi

Bawaslu RI kemudian juga memenangkan Prima dan memberi kesempatan mereka diverifikasi lagi. Verifikasi administrasi lolos, namun verifikasi faktual mereka mengalami kendala.

Sesuai aturan, Prima dipersilakan mengirim dokumen perbaikan untuk diteliti. Jika hasil verifikasi atas dokumen ini memenuhi syarat, maka Prima berhak ikut verifikasi faktual perbaikan.

Namun, KPU menyebut bahwa Prima tak memenuhi syarat, sehingga Prima tak bisa ikut verifikasi faktual perbaikan dan asa Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 otomatis kandas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com