Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

Kompas.com - 16/05/2023, 18:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks anggota DPRD Jambi, Mauli (MU), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/5/2023).

Dia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dalam kasus "uang ketok palu" yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Terima Uang Ketok Palu Zumi Zola Rp 200 Juta, KPK Kembali Tahan 1 Eks Anggota DPRD Jambi

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan.

Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota. 

Baca juga: Jokowi Sebut dari 1.000 Kilometer Jalan di Jambi, 250 Km di Antaranya Rusak

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," tutur Asep.

Mauli ditahan

KPK menahan Mauli dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 16 Mel 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan ini merupakan lanjutan dari penahanan puluhan eks anggota DPRD Jambi. KPK sebelumnya telah menahan lima eks anggota DPRD Jambi.

Baca juga: Jokowi Lintasi dan Cek Jalan Rusak Saat Kunker di Jambi

Diketahui dalam kasus suap Zumi Zola, KPK telah menetapkan 24 orang tersangka dan membawanya ke persidangan. Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019 sebagai tersangka.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com