Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2023, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Mauli terkait kasus suap dugaan korupsi uang "ketok palu" RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Perkaranya merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Tim penyidik pada hari ini menahan (mantan anggota DPRD Jambi berinisial) MU (Mauli) dengan masa penahanan pertama 20 hari ke depan sampai 4 Juni 2023 di rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Mantan anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu termasuk MU meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Baca juga: KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Uang Ketok Palu Zumi Zola

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

"Istilahnya uang ketok palu. Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sebanyak 24 tersangka mulai dari gubernur yang menjabat pada saat itu, sampai dengan pihak swasta dan beberapa anggota DPR.

Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan sebanyak 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

"Ada sekitar 12 anggota DPR lainnya yang masih menunggu proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sebelumnya diberitakan, KPK telah lebih dulu menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD tahun anggaran 2017-2018.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, perkara kelima tersangka merupakan pengembangan dari suap uang ketok palu yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan 24 orang tersangka dan membawanya ke persidangan. Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan 28 orang lain sebagai tersangka.

"Kemudian, memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (8/5/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Tersangka Hasbi Hasan

Nasional
Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Danpuspom Pastikan Tak Ada Personel TNI Jadi Beking Lahan di Pulaul Rempang

Nasional
DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan

Nasional
Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Bikin Aturan yang Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen, 7 Anggota KPU RI Disidang DKPP

Nasional
Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Jokowi Dapat Data Intelijen soal Arah Parpol, Eks Kepala BAIS: Kok Diributkan? Cabai Keriting di Pasar Pun Kita Laporkan

Nasional
Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Bermodal SBY Putra Pacitan, Koalisi Prabowo Yakin Menang di Jawa Timur

Nasional
Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Gerindra Sebut Nama Cawapres Prabowo Bisa Saja Belum Pernah Dimunculkan ke Publik

Nasional
KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

KPK Tahan Eks Dirut BUMD Sumsel yang Diduga Rugikan Negara Rp 18 M

Nasional
Anies-Cak Imin dan Parpol Pendukung 'Kick Off' Tim Pemenangan Presiden

Anies-Cak Imin dan Parpol Pendukung "Kick Off" Tim Pemenangan Presiden

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Pemilih yang Bimbang Tentukan Capres Paling Banyak dari Pendukung Golkar

Survei Litbang "Kompas": Pemilih yang Bimbang Tentukan Capres Paling Banyak dari Pendukung Golkar

Nasional
TGB dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

TGB dan Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Nasional
PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

PAN Sebut Ada Beberapa Nama Dilirik Masuk Tim Pemenangan, Bakal Diumumkan Prabowo

Nasional
PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

Nasional
Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus 'Chat' dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Nasional
Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com