Salin Artikel

Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks anggota DPRD Jambi, Mauli (MU), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/5/2023).

Dia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dalam kasus "uang ketok palu" yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Dalam RAPBD Jambi 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Agar RAPBD disetujui, beberapa anggota DPRD Jambi kala itu, termasuk MU, meminta sejumlah uang dengan istilah "uang ketok palu".

Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan.

Pembagian uang "ketok palu" disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta-Rp 400 juta per anggota. 

"Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka MU dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin," tutur Asep.

Mauli ditahan

KPK menahan Mauli dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 16 Mel 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penahanan ini merupakan lanjutan dari penahanan puluhan eks anggota DPRD Jambi. KPK sebelumnya telah menahan lima eks anggota DPRD Jambi.

Diketahui dalam kasus suap Zumi Zola, KPK telah menetapkan 24 orang tersangka dan membawanya ke persidangan. Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019 sebagai tersangka.

Sebanyak 16 di antaranya telah ditahan, termasuk MU. Hingga saat ini, masih ada 12 anggota DPRD lainnya yang belum ditahan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/16/18462481/kasus-suap-ketok-palu-zumi-zola-mauli-eks-dprd-jambi-diduga-terima-suap-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke