JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, dipertanyakan.
Sebab, menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, keinginan Ghufron memperpanjang masa jabatan ini tidak pernah disampaikan ke publik sebelumnya.
Untuk diketahui, IM57+ Institute merupakan organisasi yang diisi oleh mantan karyawan KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi?” kata Praswad kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan KPK Diubah Jadi 5 Tahun
“Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka (permohonan perpanjangan masa jabaran pimpinan KPK) selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” ucapnya.
Diketahui, Nurul Ghufron tengah mangajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK).
Dalam uji materi tersebut, terdapat permohonan perpanjangan masa jabatan yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun yang disisipkan dalam perbaikan permohonan mengenai batas umur minimal Pimpinan KPK.
Praswad berpandangan, perpanjangan masa jabatan yang diajukan Nurul Ghufron dilakukan pada saat akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kepala Bea Cukai Makassar Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Pribadi
Sehingga, menurut dia, wajar jika publik mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang tengah diperjuangkan oleh Wakil Ketua KPK itu..
“Jangan sampai dugaan digunakanannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan,” kata Praswad.
Mantan Penyidik KPK ini menilai, perpanjangan masa jabatan yang tengah diuji di MK bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri.
Fakta ini, kata Praswad, tidak bisa dipisahkan dari beberapa rangkaian peristiwa mulai tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus di KPK yang kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Kepolisian.
“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” tuturnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Sambangi KPK, Dapat Pembekalan Antikorupsi
Selain itu, ia berpandangan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak memiliki prestasi, yang menurutnya patut mendukung dan melegitimasi bahwa jabatan pimpinan KPK harus diperpanjang.
Bahkan, ia mengatakan, KPK justru diwarnai banyak kontroversi akhir-akhir ini, di samping kualitas dan kuantitas kasus rasuah yang ditangani KPK menurun.