JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut diubah menjadi 5 tahun.
Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Ia ingin masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya.
Permintaan ini dibenarkan oleh Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara AKBP Bambang Kayun ke PN Tipikor
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022.
Ia diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022 usai melalui pemeriksaan awal, kemudian dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar
Awalnya, dia mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Ia kemudian menambah obyek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.
"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," ungkapnya.
Dia menyampaikan, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
Baca juga: Adik Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK
Hal ini sama dengan 12 lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) di antaranya, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.
"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," jelasnya.
Adalah saat ini, ia tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ungkapnya.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Kadinkes Lampung Reihana
Diketahui, judicial review dilayangkan mengingat ia terkendala dengan Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019, saat berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK.
Pasal tersebut semula mensyaratkan batas usia paling rendah pimpinan KPK adalah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Namun setelah UU KPK direvisi, batas usia berubah menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Apalagi sebelumnya, ia sudah terpilih dan tengah menjabat sebagai pimpinan KPK yang melalui proses seleksi administratif. Artinya, secara hukum Nurul Ghufron telah dinyatakan dewasa atau cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: Geledah Istana Andhi Pramono di Cibubur, KPK Amankan Bukti Elektronik
"Maka tidak logis bertentangan dengan hukum jika orang yang telah dinyatakan dewasa pada waktu lalu, maka selanjutnya harus dinyatakan tetap dewasa kecuali ada perubahan signifikan, misalnya gila dan lain-lain," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.