Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan KPK Diubah Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 16/05/2023, 12:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut diubah menjadi 5 tahun.

Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Ia ingin masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya.

Permintaan ini dibenarkan oleh Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara AKBP Bambang Kayun ke PN Tipikor

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022.

Ia diketahui mengajukan permohonan uji materi sejak awal November 2022 usai melalui pemeriksaan awal, kemudian dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Awalnya, dia mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.

Ia kemudian menambah obyek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," ungkapnya.

Dia menyampaikan, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.

Baca juga: Adik Rafael Alun Bungkam Setelah Diperiksa KPK

Hal ini sama dengan 12 lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) di antaranya, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.

"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," jelasnya.

Adalah saat ini, ia tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ungkapnya.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Kadinkes Lampung Reihana

Diketahui, judicial review dilayangkan mengingat ia terkendala dengan Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019, saat berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK.

Pasal tersebut semula mensyaratkan batas usia paling rendah pimpinan KPK adalah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Namun setelah UU KPK direvisi, batas usia berubah menjadi paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Apalagi sebelumnya, ia sudah terpilih dan tengah menjabat sebagai pimpinan KPK yang melalui proses seleksi administratif. Artinya, secara hukum Nurul Ghufron telah dinyatakan dewasa atau cakap untuk menduduki jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Geledah Istana Andhi Pramono di Cibubur, KPK Amankan Bukti Elektronik

"Maka tidak logis bertentangan dengan hukum jika orang yang telah dinyatakan dewasa pada waktu lalu, maka selanjutnya harus dinyatakan tetap dewasa kecuali ada perubahan signifikan, misalnya gila dan lain-lain," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com