“Tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK, justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” lanjut Praswad.
Terakhir, IM57+ Institus memandang, perpanjangan masa jabatan juga berpotensi menghasilkan tindakan korup lantaran telah merawat nafsu untuk terus berkuasa.
Berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas termasuk agenda di baliknya.
“Design masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan Eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yang menjabat selama 5 tahun,” kata Praswad.
Baca juga: Adik Rafael Alun Diperiksa KPK soal Asal-usul Aset Fantastis Sang Kakak
“Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung Reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan,” tuturnya.
Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah 4 tahun. Atas aturan itu, Nurul Ghufron ingin masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya.
Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Selasa pagi.
Awalnya, Nurul Ghufron mengajukan judicial review terhadap Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Ia kemudian menambah obyek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Baca juga: Buntut Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," ungkapnya.
Dia menyampaikan, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.
Hal ini sama dengan 12 lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) di antaranya, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.
"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," jelasnya.
Saat ini, Nurul Ghufron tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.
Baca juga: KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.