Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM57+ Pertanyakan Agenda di Balik Keinginan Nurul Ghufron Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 16/05/2023, 17:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, dipertanyakan.

Sebab, menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, keinginan Ghufron memperpanjang masa jabatan ini tidak pernah disampaikan ke publik sebelumnya.

Untuk diketahui, IM57+ Institute merupakan organisasi yang diisi oleh mantan karyawan KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi?” kata Praswad kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan KPK Diubah Jadi 5 Tahun

“Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka (permohonan perpanjangan masa jabaran pimpinan KPK) selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” ucapnya.

Diketahui, Nurul Ghufron tengah mangajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK).

Dalam uji materi tersebut, terdapat permohonan perpanjangan masa jabatan yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun yang disisipkan dalam perbaikan permohonan mengenai batas umur minimal Pimpinan KPK.

Praswad berpandangan, perpanjangan masa jabatan yang diajukan Nurul Ghufron dilakukan pada saat akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kepala Bea Cukai Makassar Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Pribadi

Sehingga, menurut dia, wajar jika publik mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang tengah diperjuangkan oleh Wakil Ketua KPK itu..

“Jangan sampai dugaan digunakanannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan,” kata Praswad.

Mantan Penyidik KPK ini menilai, perpanjangan masa jabatan yang tengah diuji di MK bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri.

Fakta ini, kata Praswad, tidak bisa dipisahkan dari beberapa rangkaian peristiwa mulai tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus di KPK yang kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Kepolisian.

“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” tuturnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sambangi KPK, Dapat Pembekalan Antikorupsi

Selain itu, ia berpandangan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak memiliki prestasi, yang menurutnya patut mendukung dan melegitimasi bahwa jabatan pimpinan KPK harus diperpanjang.

Bahkan, ia mengatakan, KPK justru diwarnai banyak kontroversi akhir-akhir ini, di samping kualitas dan kuantitas kasus rasuah yang ditangani KPK menurun.

“Tidak ada prestasi yang dihasilkan oleh KPK, justru harusnya Pimpinan KPK bermasalah diberhentikan sejak dahulu,” lanjut Praswad.

Terakhir, IM57+ Institus memandang, perpanjangan masa jabatan juga berpotensi menghasilkan tindakan korup lantaran telah merawat nafsu untuk terus berkuasa.

Berbagai upaya tersebut harus dilihat dari kacamata yang luas termasuk agenda di baliknya.

Design masa jabatan Komisioner KPK hanya selama 4 tahun membawa pesan filosofis bahwa KPK bersifat independen dan berbeda dengan masa jabatan Eksekutif, baik Presiden, Gubernur, maupun Bupati yang menjabat selama 5 tahun,” kata Praswad.

Baca juga: Adik Rafael Alun Diperiksa KPK soal Asal-usul Aset Fantastis Sang Kakak

“Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi dan pembatasan kekuasaan yang menjadi ciri khas KPK sebagai anak kandung Reformasi terus dikikis dengan nafsu segelintir orang yang secara brutal ingin memperpanjang kekuasaan,” tuturnya.

Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini adalah 4 tahun. Atas aturan itu, Nurul Ghufron ingin masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya.

Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022.

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya," kata Nurul Ghufron kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Awalnya, Nurul Ghufron mengajukan judicial review terhadap Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Ia kemudian menambah obyek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Baca juga: Buntut Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri

"Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun," ungkapnya.

Dia menyampaikan, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Oleh karena itu, menurutnya, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.

Hal ini sama dengan 12 lembaga negara non kementerian (auxiliary state body) di antaranya, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lain-lain.

"Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan," jelasnya.

Saat ini, Nurul Ghufron tengah menunggu pembacaan keputusan setelah melalui beberapa proses sidang.

Baca juga: KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah, dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com