Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/05/2023, 11:36 WIB
Inang Jalaludin Shofihara,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan adalah RUU yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

RUU inisiatif DPR yang didukung pemerintah ini mengusung sejumlah manfaat yang sangat penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melansir kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023), RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril mengatakan, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Oleh karenanya, nakes patut mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Syahril juga menegaskan, hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam RUU Kesehatan.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Beberapa hak itu, di antaranya perlindungan hukum saat menjalankan praktik sesuai standar yang tertera dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Menurutnya, lewat RUU tersebut pemerintah mengusulkan penghapusan pada isi yang berkaitan dengan tuntutan terhadap nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” jelas Syahril.

Mempermudah karier dokter muda

Selain itu, RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tersebut muat poin-poin yang mempermudah karier dokter muda dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) Koko Khomeini mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.

Pertama, RUU Kesehatan menambah pasal-pasal perlindungan baru, antara lain perlindungan untuk peserta didik atau dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.

“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, kata Koko, nakes dapat menghentikan pelayanan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana. Aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Kedua, RUU Kesehatan mengatur tentang sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Marah Minta Kasus E-KTP Disetop | Saling Sandera Firli Bahuri-Kapolda Metro Jaya

[POPULER NASIONAL] Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Marah Minta Kasus E-KTP Disetop | Saling Sandera Firli Bahuri-Kapolda Metro Jaya

Nasional
Tanggal 4 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Nasional
Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Nasional
Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Nasional
Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Nasional
Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Prabowo-Gibran Pesan ke Tim Kampanye: Jangan Jelek-jelekkan Paslon Lain

Nasional
Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Nasional
Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Agum Gumelar Bilang Megawati Sedang Panik sehingga Sebut Penguasa Orde Baru

Nasional
Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Mahfud Bakal Buka Akses Wapres ke Menkopolhukam jika Terpilih

Nasional
Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Mahfud Tak Masalah Tidak Ada Debat Khusus bagi Cawapres

Nasional
Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Prabowo Kampanye ke Tasikmalaya Besok, TKN: Masuk ke Kandang PPP dan PKB

Nasional
Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Di Depan Relawan Pandawa Lima, Prabowo Yakin Menang: Apalagi Ada LBP

Nasional
Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Mengaku Tak Suka Kampanye, Mahfud: Banyak Bohongnya

Nasional
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com