Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Manfaat RUU Kesehatan: Memberi Perlindungan Hukum bagi Nakes dan Mempermudah Karier Dokter Muda

Kompas.com - 11/05/2023, 11:36 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan adalah RUU yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

RUU inisiatif DPR yang didukung pemerintah ini mengusung sejumlah manfaat yang sangat penting dalam membentuk masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melansir kemkes.go.id, Minggu (9/4/2023), RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syahril mengatakan, nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Oleh karenanya, nakes patut mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

Syahril juga menegaskan, hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam RUU Kesehatan.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Beberapa hak itu, di antaranya perlindungan hukum saat menjalankan praktik sesuai standar yang tertera dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296; serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4).

Menurutnya, lewat RUU tersebut pemerintah mengusulkan penghapusan pada isi yang berkaitan dengan tuntutan terhadap nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 328.

“Substansi ini kami usulkan untuk dihapus dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” jelas Syahril.

Mempermudah karier dokter muda

Selain itu, RUU yang tengah dibahas DPR dan pemerintah tersebut muat poin-poin yang mempermudah karier dokter muda dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) Koko Khomeini mengatakan, setidaknya ada tiga manfaat RUU yang menyasar dokter-dokter muda.

Pertama, RUU Kesehatan menambah pasal-pasal perlindungan baru, antara lain perlindungan untuk peserta didik atau dokter yang sedang internship dan yang sedang mengambil program spesialis.

“Pemerintah dan DPR mengusulkan pasal agar peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Kemudian, kata Koko, nakes dapat menghentikan pelayanan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

“Lalu ada usulan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yakni dokter yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana. Aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” jelasnya.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Kedua, RUU Kesehatan mengatur tentang sistem pendidikan spesialis yang murah dan transparan melalui sistem berbasis rumah sakit.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Ahli Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com