Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Isu RUU Kesehatan Hilangkan Perlindungan Nakes, Kemenkes: Kita Justru Menambah

Kompas.com - 24/04/2023, 20:21 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah isu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dinilai menghilangkan perlindungan hukum untuk Tenaga Kesehatan (Nakes).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah justru memberikan usulan menambah perlindungan hukum untuk Nakes yang sedang bekerja.

"Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Senin (24/4/2023).

Ia memberikan contoh pasal-pasal perlindungan yang saat ini masih berlaku dan tetap diadopsi dalam pembentukan RUU Kesehatan.

 Baca juga: Kemenkes: Tidak Benar RUU Kesehatan Menghilangkan Perlindungan untuk Nakes

Misalnya, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Pasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 282 Ayat (1) Huruf a.

"Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pada Pasal 327," ujar Syahril.

Kemudian, pemerintah menjamin pelindungan hukum bagi setiap orang dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana, sebagaimana dalam Pasal 141.

Pasal berikutnya dalam keadaan tertentu, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat memberikan pelayanan di luar kewenangannya, sebagaimana diatur pada Pasal 296 Ayat 1.

Baca juga: Kemkes Usulkan Pasal Perlindungan Hukum untuk Tenaga Kesehatan dalam RUU Kesehatan 

Terakhir, Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, sabagaimana pada Pasal 188.

Selain pasal-pasal yang sudah ada, Kemenkes juga mengusulkan enam pasal baru yang melindungi nakes saat bekerja.

Pasal pertama terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam Pasal 322 Ayat 4 DIM pemerintah.

Kedua, pasal perlindungan untuk peserta didik yang tertuang dalam Pasal 208E Ayat 1 Huruf a DIM pemerintah.

Ketiga, dua pasal anti-bullying untuk Nakes dalam Pasal 282 Ayat 2 DIM pemerintah dan Pasal 208E Ayat 1 Huruf d DIM pemerintah.

Usulan pasal keempat yaitu proteksi dalam keadaan darurat yang tertuang dalam Pasal 408 Ayat 1 DIM pemerintah dan Pasal 448B DIM pemerintah.

Baca juga: Usulan Pasal Anti-bullying di RUU Kesehatan demi Lindungi Dokter Spesialis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com