Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 11:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Penolakan ini dilampiaskan oleh mereka dengan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Penolakan ini berangkat dari keprihatinan mereka atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru.

Selain itu, terdapat sejumlah poin usulan Kementerian Kesehatan dalam RUU Kesehatan yang menuai perdebatan.

Salah satunya terkait dengan usulan perubahan pemberlakuan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan, dari yang semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memilii STR.

Dikutip dari Kompas.id, STR merupakan keterangan tertulis dari pemerintah bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 245 Ayat 5 disebutkan bahwa STR sebagaimana dimaksud Ayat 1 berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun.

Sementara, berdasarkan rumusan setelah perubahan, bunyi pasal tersebut berubah dari semula lima tahun menjadi seumur hidup.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Lebih dari itu, dalam keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan mengusulkan perubahan tersebut.

Alasan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur tak lain karena STR dianggap lebih bersifat pada proses administrasi pencatatan tenaga kesehatan.

"Sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sedangkan proses resertifikasi yang semula ada pada STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan SIP (Surat Izin Praktik)," demikian bunyi keterangan DIM Pasal 245 Ayat 5 RUU Kesehatan, dikutip Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Tuai polemik

Associate Proffesor in Medical Education Titi Savitri Prihatingsih menyebut pemerintah tidak melihat adanya aspek kredensial atau pemberian mandat kepada dokter sebagai profesi.

Hal ini seiring usulan perubahan pemberlakuan STR menjadi seumur hidup dan menganggapnya sebagai proses administrasi belaka.

Kredensial merupakan proses untuk memastikan kapasitas atau kompetensi seorang dokter melalui verifikasi kelayakan dan kualifikasi dalam menjalankan praktik.

Baca juga: IDI Malang Tolak RUU Kesehatan demi Melindungi Masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

PAN Sebut Dukungan SBY, Agum Gumelar, dan Wiranto Kubur Catatan Masa Lalu Prabowo

Nasional
Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus 'Chat' dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Ketika Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Hapus "Chat" dan Lolos dari Jerat Sanksi Etik

Nasional
Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Ke Ponpes Attaqwa Cianjur, Anies: Kita Ingin Negara Ayomi Semua, Harus Ada Perubahan

Nasional
Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN, Pembangunan Sudah 38 Persen

Jokowi Pasang Bilah Pertama Garuda di Kantor Presiden IKN, Pembangunan Sudah 38 Persen

Nasional
Jokowi Jelaskan Fasilitas Pusat Latihan Sepak Bola IKN, Ada 8 Lapangan hingga Asrama

Jokowi Jelaskan Fasilitas Pusat Latihan Sepak Bola IKN, Ada 8 Lapangan hingga Asrama

Nasional
Oknum Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Sejumlah Bawahan

Oknum Prajurit Kostrad Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Sejumlah Bawahan

Nasional
Jokowi 'Ground Breaking' Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Nasional
Puji Pendukungnya, Ganjar: Ketika Survei Saya Naik karena Kerja Militan Mereka

Puji Pendukungnya, Ganjar: Ketika Survei Saya Naik karena Kerja Militan Mereka

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI: Jokowi Buka Suara, PDI-P Tak Bisa Melarang

Kaesang Disebut Gabung PSI: Jokowi Buka Suara, PDI-P Tak Bisa Melarang

Nasional
Demokrat yang Gaungkan Perubahan, tapi Gabung ke Koalisi yang Lanjutkan Kerja Jokowi...

Demokrat yang Gaungkan Perubahan, tapi Gabung ke Koalisi yang Lanjutkan Kerja Jokowi...

Nasional
Pagi Hari di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Lihat Pemandangan hingga Sarapan Bersama

Pagi Hari di IKN, Jokowi Ajak Para Menteri Lihat Pemandangan hingga Sarapan Bersama

Nasional
Agenda Media, Program Bakal Capres, dan Respons Netizen

Agenda Media, Program Bakal Capres, dan Respons Netizen

Nasional
Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Nasional
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Nasional
Fenomena 'Bercyandya': Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Fenomena "Bercyandya": Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com